Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek "Gen Halilintar", Ini Tanggapan Kemenkumham

Kompas.com - 19/08/2022, 13:51 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid terkait ditolaknya pendaftaran merek "Gen Halilintar".

Adapun gugatan yang diajukan ayah dari YouTuber Atta Halilintar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Terkait Merek Gen Halilintar

Gugatan dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst ini diajukan lantaran merek "Gen Halilintar" yang pernah didaftarkan ditolak pihak DJKI.

"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, ditemui di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: DJKI: Ada Pungutan Biaya Pendaftaran Lagu dan Film yang Akan Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Razilu menjelaskan, ditolaknya merek "Gen Halilintar" yang diajukan ayah dari keluarga Gen Halilintar itu lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," terang Razilu.

"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.

Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Halilintar Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.

Baca juga: Penjelasan DJKI tentang Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week oleh 3 Pihak

Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.

"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," kata Razilu.

"Jadi tunggu saja kemungkinan proses ini masih akan relatif lama untuk kemudian dapat penyelesaian, kan urusannya sudah di pengadilan. Tapi pemiliknya, PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: DJKI: Dari 3 yang Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Baru Indigo yang Tarik Kembali

Dalam petitum gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Halilintar Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikain bunyi petitum tersebut.

Baca juga: DJKI Belum Terima Permohonan Pencabutan Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week dari Baim Wong

Selain itu, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com