Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Polisi Terbukti Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim: Bisa Bertambah

Kompas.com - 19/08/2022, 16:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan jumlah anggota yang diduga  melakukan pidana terkait penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bisa bertambah.

Adapun saat ini sudah ada 6 anggota polisi yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Bisa bertambah, nanti hasil gelar perkara kita sampaikan kembali,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Tidak Ikut Bohong

Keenam polisi itu terbukti melakukan tindakan memindahkan barang bukti, yakni closed-circuit television (CCTV).

Keenam orang tersebut yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Menurut Asep, selain mereka berenam, ada sejumlah orang lainnya yang diperiksa terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti CCTV.

Baca juga: Sidang Etik untuk Tentukan Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Segera Digelar

Secara total, sudah ada 16 orang diperiksa, termasuk keenam polisi yang terbukti menghalangi penyidikan.

“Tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster,” ujarnya.

Ia menjelaskan, klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.

Klaster kedua, merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.

Baca juga: Polri Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan dan Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.

“Klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN," ujarnya.

“Klaster kelima, adalah ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR,” imbuhnya.

Adapun terhadap 6 personel yang sudah terbukti menghalangi penyidikan yakni, Ferdy Sambo (FS), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP, kasusnya akan segera dilimpahkan ke penyidik Bareskrim untuk diproses hukum.

Baca juga: 2 Alat Bukti yang Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Terhadap para personel tersebut akan dipersangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE.

“(Dua pasal) ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com