JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan jumlah anggota yang diduga melakukan pidana terkait penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bisa bertambah.
Adapun saat ini sudah ada 6 anggota polisi yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
“Bisa bertambah, nanti hasil gelar perkara kita sampaikan kembali,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Keenam polisi itu terbukti melakukan tindakan memindahkan barang bukti, yakni closed-circuit television (CCTV).
Keenam orang tersebut yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Menurut Asep, selain mereka berenam, ada sejumlah orang lainnya yang diperiksa terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti CCTV.
Secara total, sudah ada 16 orang diperiksa, termasuk keenam polisi yang terbukti menghalangi penyidikan.
“Tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster,” ujarnya.
Ia menjelaskan, klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.
Klaster kedua, merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.
Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.
“Klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN," ujarnya.
“Klaster kelima, adalah ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR,” imbuhnya.
Adapun terhadap 6 personel yang sudah terbukti menghalangi penyidikan yakni, Ferdy Sambo (FS), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP, kasusnya akan segera dilimpahkan ke penyidik Bareskrim untuk diproses hukum.
Terhadap para personel tersebut akan dipersangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE.
“(Dua pasal) ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/16125871/6-polisi-terbukti-diduga-halangi-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j