Hal itu disampaikan Andy usai bertemu dengan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendengarkan penjelasan soal kasus pelecehan tersebut.
"Dalam kasus ini kita banyak belajar, pada kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, sering kali terpelintir dengan hiruk pikuk lainnya," ujar Andy kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) malam.
"Kasus ini betul ada kekerasan seksualnya, betul ada kasus penembakannya. Mari kita pisahkan," sambungnya.
Baca juga: LPSK Minta Irwasum Polri Usut Laporan Pelecehan dan Ancaman Istri Ferdy Sambo
Andy berharap penanganan kedua kasus tersebut dapat berjalan bersamaan.
"Ada kebutuhan mengetahui peristiwa penembakan itu satu hal. Tapi hal lain, bagaimana kita bisa membantu dan memberikan perlindungan terhadap korban (itu hal yang berbeda)," kata Andy.
Sementara itu, tim khusus (timsus) Polri resmi menghentikan penanganan perkara dugaan pelecehan seks dan percobaan pembunuhan terhadap Putri Candrawathi.
Penyidikan terhadap dua kasus dengan terlapor Brigadir J itu dihentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Kala itu, Putri melaporkan peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.