- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Baca juga: Saat Anak-Cucu Soeharto Ingin Lolos Pemilu 2024 dan Melenggang ke Senayan...
Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap.
Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022 nanti.
Para verifikator administrasi KPU RI melakukan proses ini di Hotel Borobudur, Jakarta. Pekerjaan ini terbagi ke dalam 4 sesi, di mana masing-masing sesi berlangsung 2 jam.
Di sisi lain, KPU juga membuka layanan bagi warga untuk memeriksa secara mandiri lewat situs infopemilu.kpu.go.id, apakah nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
Baca juga: 3 Partai yang Gagal Lolos Pendaftaran Pemilu Konsultasi ke Bawaslu, Siap Gugat KPU
Jika ia dinyatakan terdaftar padahal tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota, maka ia dapat menyampaikan aduan atas pencatutan tersebut.
Hingga Senin (15/8/2022), sedikitnya sudah 98 anggota KPU dan 275 anggota Bawaslu yang namanya diklaim dicatut sebagai anggota partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran sehingga dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)