Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Bantah Ketua MPR yang Sebut PPHN Sudah Disepakati

Kompas.com - 18/08/2022, 17:28 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tak sepaham dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo terkait mekanisme penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menanggapi pernyataan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2022, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya Bamsoet menyampaikan bahwa PPHN telah disepakati dan agenda MPR berikutnya adalah membentuk panitia ad hoc.

“Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019,” ungkap Idris dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Keluhkan PPHN yang Tak Kunjung Terealisasi

Ia mengakui MPR telah menggelar rapat gabungan pada 25 Juli 2022. Namun pertemuan itu sekedar mendengarkan badan pengkajian MPR menyampaikan rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

“Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok baru akan didengarkan dalam rapat paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN,” ucapnya.

Jika mayoritas anggota MPR, lanjut dia, menyetujui PPHN itu maka prosesnya baru ditindaklanjuti.

“Jadi prosesnya masih sangat panjang,” katanya.

Terakhir ia menegaskan Fraksi Partai Golkar memahami usulan pembuatan PPHN.

Namun pihaknya menolak jika pembentukan dasar hukum PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

“Jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan konvensi ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan, jelas Fraksi Partai Golkar menolak,” pungkasnya.

Diketahui dalam pidatonya Selasa, Bamsoet menyinggung sulitnya merealisasikan PPHN.

Ada tiga pilihan untuk mengimplementasikan dasar hukum PPHN yaitu melalui amandemen terbatas UUD 1945, konvensi ketatanegaraan, dan pembuatan undang-undang.

Bamsoet mengklaim MPR bakal mendorong agar implementasi PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

Namun pernyataan Bamsoet tersebut berbeda dengan keterangan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Baca juga: PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024

Pada wartawan, Arsul mengatakan keputusan penetapan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan belum final.

Ia menyebut penentuannya bakal menunggu pengkajian panitia adhoc yang akan dibentuk September 2022.

“Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu belum tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan, belum kita bahas di dalam panitia adhoc,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com