Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Peluang Gandeng "Influencer" untuk Sosialisasi Pemilu dan Edukasi Pemilih

Kompas.com - 18/08/2022, 13:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka kemungkinan melibatkan influencer untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya KPU melakukan sosialisasi seiring perkembangan informasi dari media sosial.

"Yang paling penting kita berusaha jangkau warganet ini untuk kemudian kita libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat, dalam rangka membantu KPU untuk menyebarluaskan juga informasi-informasi yang sebenarnya tentang pemilu," jelas August di sela acara uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Rancangan Peraturan KPU: Lembaga Survei Terdaftar Dilarang Didanai Asing

"Tentu mereka kan punya klaster-klaster pemilih juga kan," ujarnya.

August menganggap bahwa hal ini diperlukan lantaran publik lebih sering mengonsumsi informasi melalui media sosial dibanding media arus utama.

Sementara itu, sampai saat ini, KPU masih belum punya instrumen hukum untuk menjangkau perkembangan ini.

"Nanti bentuknya seperti apa kan itu konteksnya dalam kegiatan. Bentuknya seperti apa? Misalnya, ternyata nanti sejumlah warganet yang misalnya saya enggak sebut terkenal tapi ya jaringannya luas, dampaknya signifikan," kata dia.

"Mungkin (mereka) bisa ketemu sama kita untuk saling berbagi informasi, dan tukar,-menukar perkembangan," ucap August.

Baca juga: Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Sesumbar Partainya Bakal Masuk 5 Besar di Pemilu 2024

Akan tetapi, hingga saat ini, KPU belum ingin bicara lebih jaul soal kemungkinan endorsement semacam itu.

"Ini kan ada perkembangan masyarakat di luar kita yang memang harus kita jangkau. Paling enggak itu dijangkau dulu. Paling enggak, peraturan perundang-undangan akan mengkajinya secara mendalam," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com