JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan KPU RI (PKPU) rencananya bakal mengatur bahwa lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU RI dalam Pemilu 2024 tidak boleh dibiayai oleh asing.
Hal itu termuat dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellazkepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Ia menyamakan soal sumber dana lembaga survei ini dengan pendanaan partai politik yang juga tidak diizinkan bersumber dari pihak asing.
Baca juga: 24 Partai Resmi Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Segera Cek Data Ganda
"Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi," tambahnya.
Di samping itu, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI rencananya juga harus berstatus badan hukum di Indonesia.
Ia juga menyebutkan, ketentuan ini merupakan norma yang sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024 dan masih dianggap perlu.
Selain itu, masih soal pembiayaan, lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU RI juga perlu melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.
Hal itu termuat dalam Pasal 25 rancangan peraturan yang sama.
Audit ini harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.
Baca juga: KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam
"Soal transparansi ya sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini (khawatir soal kepentingan), kok," ujar August.
"Partai politik, juga kita (sebagai) publik, kan juga menuntut untuk disclosure (buka-bukaan) ketentuan, ya itu hal yang normal, kan," lanjutnya.
Materi rancangan peraturan ini baru saja dilakukan uji publik dengan berbagai pihak di kantor KPU RI pada Kamis siang untuk menampung aspirasi publik.
Ke depannya, rancangan peraturan ini masih akan dikonsultasikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.