Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan

Kompas.com - 18/08/2022, 11:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya segera memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Meski demikian, Alex mengaku belum mengetahui kapan tim penyidik akan memeriksanya.

“Kapan waktunya ya saya enggak tahu, tapi saya kira secepatnya lah,” kata Alex sat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Tersangka Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Rompi Pink

Terkait teknis pemeriksaan, kata Alex, pemeriksaan itu akan dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, Surya Darmadi saat ini berada di bawah penahanan Korps Adhyaksa.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022).

“Ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah, kita berkoordinasi,” ujar Alex.

Baca juga: Surya Darmadi Sempat Bertanya Cara Membela Diri dari Tuduhan Korupsi

Menurut Alex, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap revisi fungsi kehutanan di Riau yang menjerat Surya Darmadi.

Karena itu, KPK ke depan tinggal memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri akan memeriksa saksi lain. Hal ini bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“(Surya Darmadi) kalau diperiksa oleh penyidik, kan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Alex.

Baca juga: Pengacara Sebut Surya Darmadi Ingin Segera jalani Pemeriksaan

Ia mengatakan kemungkinan pemanggilan saksi lain juga bergantung kepada alat bukti. KPK tidak serta merta memanggil seseorang yang mungkin disebutkan Surya Darmadi dalam pemeriksaan.

“Jangan sampai misalnya dia menyebutkan A, hanya dia sendiri, ngapain juga kita panggil misalnya A itu,” kata Alex.

“Harus didukung paling tidak ya keterangan saksi yang lain dan juga alat bukti yang lain, dokumen misalnya, surat dan sebagainya,” imbuh mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka Surya Darmadi Hari Ini

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron KPK dan Kejaksaan Agung. KPK menetapkan bos perusahaan sawit itu sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alh fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kasus tersebut sudah berhasil menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkannya sebagai buron pada 2019.

Sementara itu, pada awal Agustus kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar.

Baca juga: Kejagung Diharap Beri KPK Akses Luas Periksa Surya Darmadi

Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com