JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pidato presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022.
Dalam pidatonya, Jokowi mengeklaim, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pemerintah sehingga beberapa kasus korupsi besar telah berhasil diungkap.
Baca juga: Jokowi Klaim Kawasan Industri Hijau Kaltara Bakal Jadi yang Terbesar di Dunia
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, apa yang disampaikan kepala negara bertolak belakang dengan kenyataannya.
"Bagaimana tidak, presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang," ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
"Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ucapnya.
Kurnia menilai, salah satu bukti paling kuat pemberantasan korupsi tengah terpinggirkan adalah kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin carut-marut tanpa arah.
Menurutnya, hal itu terjadi setelah Undang-undang (UU) KPK direvisi pada tahun 2019.
"Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya," ujar Kurnia.
"Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?" ucapnya.
Baca juga: Dorong Industri Film dan Sastra, Jokowi Janji Tingkatkan Dana Abadi Kebudayaan
Lebih lanjut, ICW juga mengkritik narasi mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang seolah melihat kenaikan satu angka sebagai sebuah prestasi gemilang.
Padahal, kata Kurnia, era Presiden Joko Widodo IPK Indonesia menurun dari 40 ke 37 pada 2020.
"Penting untuk dicatat, fenomena turunnya IPK belum pernah terjadi sejak tahun 2008. Jadi, angka 38 itu baiknya dimaknai sebagai kemunduran, karena masih terpaut dua poin dari pencapaian tahun 2019," ujar pegiat antikorupsi itu.
"Apalagi dalam isu legislasi, yang mana peran Presiden Joko Widodo sangat minim untuk menghasilkan undang-undang pro terhadap pemberantasan korupsi," lanjutnya.
ICW menilai, delapan tahun pemerintahan era presiden Joko Widodo berjalan tidak ada satu pun legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi diundangkan.
Mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, maupun RUU Tindak Pidana Korupsi. Mirisnya, UU yang diundangkan justru menggembosi pemberantasan korupsi itu sendiri, yakni RUU KPK.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait isu pemberantasan korupsi dalam sidang tahunan MPR RI 2022 hanya mentereng serta megah ketika dibaca sebagai naskah pidato saja, namun ketika dibandingkan dengan fakta dan realita bisa membuat masyarakat mengernyitkan dahi," tutur Kurnia.
Baca juga: Jokowi Targetkan Angka Kemiskinan Turun jadi 7,5 Persen di 2023
Adapun dalam pidatonya, presiden Jokowi mengeklaim, pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama pemerintah. Ia juga memamerkan, beberapa kasus korupsi besar telah berhasil diungkap para penegak hukum belakangan ini.
"Korupsi besar di Jiwasraya, Asabri, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai," kata Jokowi dalam pidatonya di sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.
Menurut Jokowi, penyelamatan aset negara yang tertunda seperti kasus BLBI juga terus dikejar dan kini sudah menunjukkan hasil. Ini terlihat dari meningkatnya indeks persepsi korupsi dan perilaku antikorupsi.
"Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021," ujar Jokowi.
"Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022," tuturnya.
Baca juga: Momen Puan Ajak Selfie Jokowi, Megawati, dan Maruf Amin Selepas Sidang Tahunan MPR
Jokowi menyampaikan, perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat. Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.
"Demikian juga dengan pemberantasan korupsi juga terus menjadi prioritas utama," kata kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.