JAKARTA, KOMPAS.com - Enam partai politik lokal Aceh dinyatakan lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, setelah berkas mereka dinyatakan lengkap.
Sebagai informasi, keberadaan partai politik lokal Aceh merupakan amanat otonomi khusus wilayah tersebut.
Partai-partai politik lokal Aceh ini mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Baca juga: 24 Partai Resmi Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Segera Cek Data Ganda
"Ada 8 pemegang akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Tujuh partai politik lokal Aceh yang mendaftar, 6 yang (pendaftarannya) diterima," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).
Partai politik yang pendaftarannya tidak diterima karena berkasnya tidak lengkap adalah Partai Amanat Reformasi. Partai ini baru mendaftarkan diri pada hari terakhir, Minggu (14/8/2022).
Sementara itu, satu partai politik lokal Aceh pemegang akun Sipol yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Islam Aceh.
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Kirim Surat Resmi Terkait Kendala Pengaksesan Sipol
Empat partai diverifikasi administrasi
Secara rinci, dari enam partai yang dinyatakan lolos pendaftaran, empat di antaranya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran dokumen yang disampaikan saat pendaftaran.
Keempatnya yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh.
Sementara dua partai lainnya, yaitu Partai Aceh dan Partai Nangroe Aceh tidak dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual karena merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam
Dilansir dari Antara, pada Pemilu 2019 lalu, Partai Aceh berhasil memperoleh 18 dari 81 kursi DPR Aceh atau setara 22 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, partai ini meraih 120 dari 650 kursi (18,4 persen) yang tersebar di 23 kabupaten/kota (95,6 persen).
Sedangkan Partai Nangroe Aceh berhasil memperoleh enam dari 81 kursi DPR Aceh atau tujuh persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota berhasil memperoleh 45 dari 650 kursi, yang tersebar di 13 dari 21 kabupaten kota (56 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.