JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) dan Partai Bhinneka Indonesia menyerahkan berkas partai secara fisik saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022).
Kedatangan Partai Perkasa ke kantor KPU RI menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas fisik partai tersebut.
Pantauan Kompas.com di kantor KPU RI, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar, berisi berkas dari 34 provinsi.
Baca juga: Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Rombongan Partai Masyumi Diiringi Tarian Gelombang Persembahan
Sesaat sebelum kedatangan Partai Perkasa, Partai Bhinneka Indonesia juga membawa berkas cetak ke KPU RI ketika mendaftar.
Namun, jumlah berkas cetak yang dibawa Partai Bhinneka Indonesia hanya 4 boks kontainer kecil.
Maka, Partai Perkasa dan Partai Bhinneka Indonesia menjadi 2 partai politik pertama yang menyerahkan berkas partai secara fisik.
Berkas fisik kedua partai politik kemudian diserahkan kepada perwakilan KPU RI.
Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran Parpol Malam Ini, Pastikan Tak Ada Perpanjangan
Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU RI telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.
Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU RI yang akan mengecek berkas.
Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.
Melalui Sipol, kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dicek kurang dari 1 jam.
Baca juga: Kali Kedua Ikut Pemilihan Umum, Partai Bhinneka Indonesia Daftar Pemilu 2024 ke KPU
Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.
Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, tetapi baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.