Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP

Kompas.com - 16/08/2022, 15:38 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Kuasa Hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi menyebutkan, penetapan tersangka oleh kliennya tidak sah lantaran KPK tak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bupati Mimika itu.

"Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Adria dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Adria mengatakan, penetapan Eltinus Omaleng sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah itu kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan terhadapnya oleh KPK.

Padahal, kata dia, kliennya tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa tindak pidana yang ditudingkan kepadanya seperti apa, kapan dan bagaimana.

"Bukankah pemohon baru sekali memberikan keterangan kepada termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh termohon? Selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," papar Adria.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

"Bahwa sejak diperiksanya sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka pemohon tidak pernah ditunjukan atau disampaikan SPDP oleh termohon sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," jelasnya.

Menurut Adria, penetapan Eltinus sebagai tersangka dilakukan KPK tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

"Dengan demikian maka dengan penyidikan harus terlebih dahulu mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dari bukti-bukti tersebut baru kemudian ditetapkan tersangkanya," jelas Adria.

"Akan tetapi pada kenyataannya kepada pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 melalui surat perintah penyidikan baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan kepada pemohon," ujarnya.

Adapun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara yang teregistrasi dengan nomor 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu diajukan Eltinus dengan tujuh poin petitum.

Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika

Pertama, Bupati Mimika itu meminta hakim tunggal Wahyu Iman Santoso yang memeriksa dan mengadili perkaranya mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

Kemudian, Eltinus juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Dalam petitumnya, hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika

"Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Eltinus juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Bupati Mimika itu oleh KPK.

"Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Pemohon ke dalam kedudukan semula dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, sejak Juni lalu KPK telah memanggil satu tersangka kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Baca juga: KPK Duga Bahan Material Pembangunan Gereja Kingmi di Mimika Tak Sesuai Spesifikasi

Namun, tersangka yang dimaksud tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, Tribunnews.com melaporkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Kabupaten Mimika. Proyek ini sudah berjalan sejak 2015.

Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.

Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com