JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo untuk mendalami kebijakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pemeriksaan ini, Mukti menjadi saksi atas kasus suap yang dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki dan tiga tersangka lain terhadap dirinya pada Senin (15/8/2022).
“Tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) sebagai saksi untuk tersangka SM (Slamet Masduki) dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Geledah Kantor-Rumah Bupati Pemalang, KPK Amankan Dokumen dan Uang
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang di lingkungan Pemkab Pemalang.
Mereka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai penerima suap.
Sebagai informasi, Slamet Masduki baru saja dilantik Mukti menjadi Pj Sekda Kabupaten Pemalang pada Rabu (10/8/2022).
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Jaksel Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang
Ia menggantikan Mohammad Arifin yang menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Pemalang pada 2010. Perkaranya ditangani Dirkrimum Polda Jawa Tengah.
Akan tetapi, hanya selang satu hari Slamet langsung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sekitar 33 orang lainnya di sekitar pintu keluar gedung DPR RI.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pada 12 Agustus kemarin KPK mengumumkan 6 tersangka.
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam operasi itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri berisi sekitar Rp 4 miliar, ATM, dan slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta.
KPK menduga Mukti menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. Ia mematok tarif sekitar Rp 60-350 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.