Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Belum Mendesak, Koalisi Sipil Desak Agenda Revisi UU TNI Disetop

Kompas.com - 14/08/2022, 17:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak melanjutkan agenda revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI demi wacana memberi posisi militer aktif dalam jabatan sipil.

"Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Mereka yang tergabung dalam koalisi itu adalah PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, dan HRWG.

Menurut peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, pemerintah seharusnya mengutamakan berbagai agenda untuk mempercepat sejumlah agenda reformasi TNI yang masih mandek.

"Seperti revisi UU Peradilan Militer, pembahasan peraturan terkait Perbantuan TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas TNI," kata Hussein.

Baca juga: Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung

Hussein mengatakan, agenda reformasi TNI seharusnya berjalan dua arah.

Yakni tidak hanya menuntut komitmen TNI melakukan reformasi, tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR juga semestinya menjaga agenda reformasi TNI dengan memajukan serta menguatkan sistem politik sipil.

"Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, di antaranya dengan menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI," ucap Hussein.

Selain itu, kata Hussein, wacana penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan jalan keluar yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi.

Sebab menurut Hussein, jika dengan melibatkan perwira aktif TNI yang berlebih dan tanpa jabatan dan dikerahkan untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.

"Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perbaikan menyeluruh dalam proses reorganisasi dan restrukturisasi TNI," ujar Hussein.

Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Kementerian Dinilai Mengancam Demokrasi

Luhut menyinggung soal wacana penempatan perwira militer aktif di kementerian/lembaga melalui revisi UU TNI disampaikan dalam dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut saat itu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian atau lembaga.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata Luhut.

Baca juga: Alasan Usul TNI Aktif Isi Jabatan Sipil demi Penataan TNI Diragukan

Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Lalu, pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Baca juga: Luhut Usul TNI Aktif Bisa Masuk Pemerintahan, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak

Presiden Joko Widodo turut menanggapi usulan Luhut. Menurut presiden, hal tersebut belum mendesak secara kebutuhan.

"Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," ujar Jokowi selepas meninjau penanaman pohon kelapa genjah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Saat ditanya kembali untuk memastikan usulan tersebut tidak akan terlaksana dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan.

"Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," kata Kepala Negara.

(Penulis : Ardito Ramadhan, Dian Erika Nugraheny | Editor : Sabrina Asril, Krisiandi, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com