Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa berubah menjadi proses pidana kepada Putri.
Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada. Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.
Baca juga: Polah Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J: Dulu Menangis, Kini Akui Jadi Dalang Pembunuhan
Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.
"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.
Terbaru, Polri menyatakan jumlah oknum polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar etik kasus Brigadir J bertambah empat orang.
Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Keluarga Brigadir J: Skenario Ferdy Sambo Lucu, Berbelit-belit
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlahnya kini menjadi 16 orang.
Jumlahnya bertambah setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan kepada empat personel tersebut.
Mereka terdiri dari 3 orang AKBP dan seorang Kompol.
"Hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (Polda Metro Jaya) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ucap Dedi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Rumah Mewah di Kawasan Elite Magelang, Pernah Ditempati Mantan Kapolri Idham Aziz
Dedi merinci, 16 personel ditempatkan di dua lokasi berbeda. Sebagian ditempatkan di Mako Brimob, sementara sebagian lagi di Provos Mabes Polri.