"(Sebanyak) 6 orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos (Polri)," ungkap Dedi.
Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Melansir Kompas.id, penunjukan 30 jaksa itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut atas nama empat tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara ini.
”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.