Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat di Balik Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo...

Kompas.com - 14/08/2022, 07:29 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri resmi menghentikan penanganan perkara dugaan pelecehan seks dan percobaan pembunuhan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penyidikan terhadap dua kasus dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu dihentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Untuk laporan mengenai pelecehan, Putri sendiri yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Istri Sambo, Pengamat: Kalau Tak Ada Peristiwanya, Itu Laporan Palsu yang Bisa Diproses Pidana

Kala itu, Putri melaporkan peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, beberapa hari lalu, Polri memastikan peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di Duren Tiga itu tidak pernah ada.

Usut punya usut, pelaporan yang dilakukan Putri itu diduga hanya untuk menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pelaporan istri Sambo halangi penyidikan

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.

Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Baca juga: Tegaskan Tak Ada Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Kabareskrim: Brigadir J Berada di Luar Rumah

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat ditemui kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (30/3/2022)

Sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas Sambo di hari Jumat nahas itu.

Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil Sambo.

Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat.

Terancam Pidana?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa berubah menjadi proses pidana kepada Putri.

Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada. Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

 

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Apalagi polisi sudah menghentikan dua laporan dalam kasus Brigadir J karena masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus Brigadir J.

Baca juga: Polah Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J: Dulu Menangis, Kini Akui Jadi Dalang Pembunuhan

Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.

"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.

Terbaru, Polri menyatakan jumlah oknum polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar etik kasus Brigadir J bertambah empat orang.

Baca juga: Soal Pelecehan di Magelang, Keluarga Brigadir J: Skenario Ferdy Sambo Lucu, Berbelit-belit

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlahnya kini menjadi 16 orang.

Jumlahnya bertambah setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan kepada empat personel tersebut.

Mereka terdiri dari 3 orang AKBP dan seorang Kompol.

"Hasil riksa dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (Polda Metro Jaya) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ucap Dedi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Rumah Mewah di Kawasan Elite Magelang, Pernah Ditempati Mantan Kapolri Idham Aziz

Dedi merinci, 16 personel ditempatkan di dua lokasi berbeda. Sebagian ditempatkan di Mako Brimob, sementara sebagian lagi di Provos Mabes Polri.

"(Sebanyak) 6 orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provos (Polri)," ungkap Dedi.

30 Jaksa

Untuk menangani kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Melansir Kompas.id, penunjukan 30 jaksa itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut atas nama empat tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara ini.

”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com