Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pemalang Sempat Bertemu Seseorang di Gedung DPR Sebelum Terjaring OTT KPK

Kompas.com - 13/08/2022, 07:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo sempat menemui seseorang di gedung DPR RI, Senayan.

Firli mengatakan pertemuan itu terjadi sebelum Mukti ditangkap di sekitar pintu keluar Gedung DPR RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (11/8/2022).

Mulanya KPK menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Mukti dari beberapa bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta

KPK kemudian memantau pergerakan Mukti dan rombongannya yang berangkat ke Jakarta.

Rombongan itu diketahui mendatangi salah satu rumah di Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah Mukti terima.

“Setelah itu Mukti Agung Wibowo keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang,” kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Setelah pertemuan selesai, Mukti bersama rombongannya dari Pemalang kemudian keluar dari gedung dewan.

Saat itulah KPK menangkap Mukti bersama rombongannya berikut sejumlah barang bukti berupa uang, buku rekening, ATM, dan slip setoran uang.

Baca juga: Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,236 Miliar dari Jual Beli Jabatan dan Swasta

Sementara itu, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemkab Pemalang. Tim KPK menyegel sejumlah ruangan kerja di lingkungan Pemkab Pemalang dan rumah dinas.

Setelah berhasil menangkap Mukti, tim KPK membawa Mukti dan rombongannya ke KPK.

Barang bukti

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 136 juta.

Kemudian, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan Mukti yang berisi uang sekitar Rp 4 miliar, ATM atas nama AJW yang digunakan Mukti, dan slip setoran BNI atas nama AJW senilai Rp 680 juta.

“Sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” kata Firli.

Selain itu, Firli juga menduga Mukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari pihak swasta. Uang ini masih terus KPK dalami.

Baca juga: Pimpin Sementara Kabupaten Pemalang, Wabup Tak Tahu Kegiatan Mukti Agung Wibowo Sebelum Ditangkap KPK

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, AJW sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat pejabat Pemkab Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com