JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan dan dari pihak swasta.
PLt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nominal tersebut merupakan jumlah keseluruhan uang yang diamankan dalam OTT Kamis (11/8/2022) ditambah uang dari pihak swasta yang saat ini masih didalami.
“Penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,236 miliar yang ada itu baik uang tunai atau cash dalam buku tabungan,” kata ALi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: KPK Tahan Bupati Pemalang dan 4 Bawahannya
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjabarkan uang Rp 6,236 miliar itu terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah Rp 136 juta.
Kemudian Rp 4 miliar dalam buku rekening Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo (AJW) yang diduga berasal dari uang suap jual beli jabatan, dan suap Rp 2,1 miliar dari pihak swasta.
Selain itu, KPK juga mengamankan ATM atas nama AJW dan yang digunakan Mukti dan slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp 680 juta.
Firli mengatakan Mukti menerima uang tersebut melalui AJW yang merupakan orang kepercayaannya.
“Uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Sebagai informasi Mukti berikut rombongannya dari Pemalang ditangkap di sekitar pintu keluar Gedung DPR RI pada Kamis (11/8/2022).
Dalam OTT tersebut KPK menangkap sekitar 34 orang. Namun, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.
Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.
Mereka ditahan di Rutan KPK secara terpisah. Mukti di Rutan Gedung Merah Putih KPK, AJW di Rutan cabang Kavling C1, dan empat orang lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.