Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta "Fee" Rp 15 Triliun

Kompas.com - 12/08/2022, 14:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.

Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, tetapi kini kuasanya dicabut.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Tanda Tanya Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E: Sempat Disentil Kabareskrim hingga Ngaku Dapat Teror

Deolipa menekankan, statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.

Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.

Baca juga: Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Politikus PDI-P

Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.

Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Deolipa mengeklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.

Baca juga: Surat Terbuka Keluarga Bharada E: Kami Takut

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Pencabutan kuasa yang Bharada E lakukan itu tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang beredar.

Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob

Di dalam surat berupa ketikan tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin per 10 Agustus 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com