JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Kriminologi UI Adrianus Meliala menilai, 31 personel kepolisian yang terbukti melanggar kode etik lantaran bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga bisa diproses pidana juga terpenuhi unsurnya.
Hal itu disampaikan Adrianus menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terhadap puluhan polisi yang terlibat dalam proses penanganan pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Sebetulnya soal pidana atau tidak, bukan soal mau atau tidak, tetapi apakah pelanggaran etik itu juga mencakup perbuatan pidana dan membawa korban atar tidak? Jika ya, proses pidana berlangsung," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Sambo Akan Terbuka di Persidangan
Adrianus menjelaskan, pemeriksaan etik bagi anggota polisi terbagi menjadi tiga tingkat, pertama terkait administatif, kemudian etik dan unsur pidana.
Ketiga unsur tersebut, kata dia, bukan tidak mungkin dipenuhi oleh personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Sebenarnya sanksi etik itu berat pemberhentian tidak dengan hormat, demosi dan disekolahkan lagi,” papar Adrianus.
“Kelihatannya ringan tetapi bagi polisi yang menjalankannya itu sungguh berat,” ucapnya.
Sebelumnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Itsus sebanyak 31 personel kepolisian terbukti melanggar kode etik terkait penanganan tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Polri: 31 Polisi Sudah Terbukti Langgar Etik Olah TKP Tewasnya Brigadir J
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Itsus saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Baca juga: Benny Mamoto Minta Maaf atas Kegaduhan akibat Pernyataannya di Awal Kasus Brigadir J
Diberitakan sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.