Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Polisi Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J Dinilai Bisa Dipidana

Kompas.com - 12/08/2022, 05:57 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Kriminologi UI Adrianus Meliala menilai, 31 personel kepolisian yang terbukti melanggar kode etik lantaran bertindak tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga bisa diproses pidana juga terpenuhi unsurnya.

Hal itu disampaikan Adrianus menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terhadap puluhan polisi yang terlibat dalam proses penanganan pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Sebetulnya soal pidana atau tidak, bukan soal mau atau tidak, tetapi apakah pelanggaran etik itu juga mencakup perbuatan pidana dan membawa korban atar tidak? Jika ya, proses pidana berlangsung," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Polri: Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Sambo Akan Terbuka di Persidangan

Adrianus menjelaskan, pemeriksaan etik bagi anggota polisi terbagi menjadi tiga tingkat, pertama terkait administatif, kemudian etik dan unsur pidana.

Ketiga unsur tersebut, kata dia, bukan tidak mungkin dipenuhi oleh personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Sebenarnya sanksi etik itu berat pemberhentian tidak dengan hormat, demosi dan disekolahkan lagi,” papar Adrianus.

“Kelihatannya ringan tetapi bagi polisi yang menjalankannya itu sungguh berat,” ucapnya.

Sebelumnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Itsus sebanyak 31 personel kepolisian terbukti melanggar kode etik terkait penanganan tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Polri: 31 Polisi Sudah Terbukti Langgar Etik Olah TKP Tewasnya Brigadir J

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Itsus saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Baca juga: Benny Mamoto Minta Maaf atas Kegaduhan akibat Pernyataannya di Awal Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com