Salin Artikel

31 Polisi Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J Dinilai Bisa Dipidana

Hal itu disampaikan Adrianus menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terhadap puluhan polisi yang terlibat dalam proses penanganan pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Sebetulnya soal pidana atau tidak, bukan soal mau atau tidak, tetapi apakah pelanggaran etik itu juga mencakup perbuatan pidana dan membawa korban atar tidak? Jika ya, proses pidana berlangsung," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Adrianus menjelaskan, pemeriksaan etik bagi anggota polisi terbagi menjadi tiga tingkat, pertama terkait administatif, kemudian etik dan unsur pidana.

Ketiga unsur tersebut, kata dia, bukan tidak mungkin dipenuhi oleh personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Sebenarnya sanksi etik itu berat pemberhentian tidak dengan hormat, demosi dan disekolahkan lagi,” papar Adrianus.

“Kelihatannya ringan tetapi bagi polisi yang menjalankannya itu sungguh berat,” ucapnya.

Sebelumnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Itsus sebanyak 31 personel kepolisian terbukti melanggar kode etik terkait penanganan tewasnya Brigadir J.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Itsus saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kemudian dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus penembakan Brigdir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf.

Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/05571941/31-polisi-langgar-etik-terkait-kasus-brigadir-j-dinilai-bisa-dipidana

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke