Hal itu disampaikan Adrianus menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terhadap puluhan polisi yang terlibat dalam proses penanganan pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Sebetulnya soal pidana atau tidak, bukan soal mau atau tidak, tetapi apakah pelanggaran etik itu juga mencakup perbuatan pidana dan membawa korban atar tidak? Jika ya, proses pidana berlangsung," ujar Adrianus kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Adrianus menjelaskan, pemeriksaan etik bagi anggota polisi terbagi menjadi tiga tingkat, pertama terkait administatif, kemudian etik dan unsur pidana.
Ketiga unsur tersebut, kata dia, bukan tidak mungkin dipenuhi oleh personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Sebenarnya sanksi etik itu berat pemberhentian tidak dengan hormat, demosi dan disekolahkan lagi,” papar Adrianus.
“Kelihatannya ringan tetapi bagi polisi yang menjalankannya itu sungguh berat,” ucapnya.
Sebelumnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Itsus sebanyak 31 personel kepolisian terbukti melanggar kode etik terkait penanganan tewasnya Brigadir J.
“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Itsus saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.
Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.
“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, sebanyak 56 personel polisi diperiksa secara khusus terkait kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dari 56 personel tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kemudian dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 11 personel yang diduga melanggar etik terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus penembakan Brigdir J, Kapolri juga mengumumkan ada total 4 tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atau Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf.
Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/05571941/31-polisi-langgar-etik-terkait-kasus-brigadir-j-dinilai-bisa-dipidana