Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Harap Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan di Pati

Kompas.com - 11/08/2022, 22:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus penculikan dan perkosaan terhadap anak di Pati, Jawa Tengah.

Kementerian berharap polisi segera menangkap terduga pelaku agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terduga pelaku pemerkosaan dan penyekapan terhadap pelajar SMP di Kabupaten Pati saat ini masih buron dan kami berharap terduga pelaku bisa ditangkap,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).

"Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu terduga pelaku," sambungnya.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 15 Tahun di Pati, Hilang Selama 4 Bulan, Ditemukan Hamil dan Kurang Gizi di Rumah Kosong

Menurut Nahar, pengamanan terhadap pelaku diperlukan karena dampak yang dirasakan korban tidak bisa disepelekan.

Saat ini korban mengalami depresi sehingga belum dapat untuk memberikan keterangan.

Dengan penangkapan, pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

“KemenPPPA terus mendorong penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. Selain dampak psikologis saat ini anak korban tengah hamil dengan usia kandungan 18 minggu," ucap Nahar.

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pati untuk memastikan korban telah diberikan pendampingan.

Baca juga: Hilang Berbulan-bulan, Siswi SMP di Pati Ditemukan Kritis dan Hamil di Rumah Kosong

KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB). Minggu lalu, mereka sudah menjangkau rumah korban bersama perangkat desa setempat.

"Pihak DinsosP3AKB telah dan akan terus melakukan pendampingan pada korban dan mengupayakan pendampingan serta kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan bantuan medis dan psikologis dari RSUD Soewomdo Pati," sebut Nahar.

Untuk selanjutnya kata Nahar, KemenPPPA dengan P2TP2A Kabupaten Pati akan bekerjasama melakukan pendampingan hukum.

Nahar bilang, jika memenuhi unsur-unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku dapat dikenakan ancaman pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Banding Ditolak, AKBP M Resmi Dipecat atas Kasus Budak Seks Anak di Bawah Umur

Hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar, disertai pembayaran restitusi ganti kerugian korban oleh terduga pelaku tersebut.

“Kemen PPPA bersama P2TP2A Kabupaten Pati akan melakukan pendampingan dalam proses hukum dan terus memantau perkembangan kasusnya. P2TP2A Kabupaten Pati juga sedang menyusun laporan sosial untuk digunakan dalam pelaporan kasus ini ke Polsek Tayu agar proses hukum dapat segera berlanjut dan kepolisian dapat memulai penyidikan,” tutup Nahar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com