JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) rendah secara terus-menerus.
Tito mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Adapun sanksi yang dijatuhkan bisa bermacam-macam, di antaranya, teguran tertulis yang akan diumumkan ke publik.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Sudah Tepat Mendagri Tito Karnavian Jadi Menpan-RB Ad Interim
Menurut Tito, sanksi ini akan berdampak besar bagi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
“Kalau teguran aja dipublikasikan ke publik saja, bagi kepala daerah, hasil pilkada itu besar pengaruhnya karena itu memengaruhi elektabilitasnya,” kata Tito saat ditemui awak media di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022).
Adapun SPI merupakan salah satu upaya pemetaan risiko korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Tito Karnavian: Kemendagri Sangat Berduka untuk Pak Tjahjo
Survei ini menyasar berbagai kelompok responden, termasuk kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.
Tito mengatakan, Kemendagri akan memberikan pendampingan bagi daerah yang memiliki nilai SPI rendah.
Kemendagri juga akan mencari tahu permasalahan lain di daerah tersebut dan mencoba mencari solusi bersama KPK.
“Saya akan terjunkan Irjen nanti, untuk melihat masalahnya apa saja,” kata Tito.
Baca juga: Sidang Ardian Noervianto, Jaksa KPK Hadirkan PNS Kemendagri
Sebagai informasi, hari ini, Tito memenuhi undangan KPK untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi.
Tito mengatakan, pada kesempatan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari KPK mengenai sejumlah daerah yang sangat rentan melakukan tindak pidana korupsi dan daerah dengan integritas tinggi,
Menurut dia, informasi dari KPK tersebut menjadi masukan bagi Kemendagri yang memayungi pemerintahan daerah.
“Kami nanti berkolaborasi dengan KPK supaya untuk bisa memperbaiki daerah-daerah rendah ini,” ujar Tito.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.