Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Didesak Penuhi Keterwakilan Perempuan pada Seleksi Anggota di Daerah Berikutnya

Kompas.com - 11/08/2022, 14:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI didesak untuk memenuhi keterwakilan perempuan pada seleksi calon anggota berikutnya.

Sebagai informasi, seleksi calon anggota Bawaslu provinsi sudah mencapai tahap 6 besar di 25 provinsi, namun hanya 18 provinsi yang mencatat keberadaan wakil perempuan.

Tujuh provinsi mencatat keterwakilan perempuan sebanyak 2-3 orang (33 hingga 50 persen), sehingga memenuhi batas minimum keterwakilan perempuan 30 persen sesuai Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Janji Evaluasi Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi

Lalu, 11 provinsi mencatat hanya 1 perempuan dari 6 orang (17 persen) terpilih. Tujuh provinsi lain nihil kandidat perempuan.

Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu berharap 1 perempuan ini dapat lolos ke tahap 3 besar.

"Koalisi menyampaikan tuntutan kepada Bawaslu RI untuk memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen dalam hasil akhir seleksi anggota Bawaslu di 18 provinsi," kata perwakilan koalisi dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Hurriyah, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Rendahnya Keterwakilan Perempuan saat Seleksi Calon Anggota, Bawaslu Dikritik

Agenda seleksi berikutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan. Hurriyah mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu adalah garda terdepan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif.

Koalisi meminta Bawaslu RI menunjukkan komitmen untuk mewujudkan keadilan gender dalam seleksi ini.

Mereka juga berharap tim seleksi yang gagal meloloskan perempuan dengan proporsi sesuai amanat Undang-undang Pemilu agar dievaluasi dan ditegur.

Di sisi lain, Hurriyah mengatakan, ke depannya proses seleksi calon anggota Bawaslu harus mengawal keterwakilan perempuan dengan benar.

Baca juga: Bawaslu di 7 Provinsi Dipastikan Tanpa Perempuan

Menurutnya, sangat penting untuk memulai inklusivitas itu dari proses seleksi penyelenggara pemilu, mulai dari regulasi teknis yang inklusif, seleksi tim seleksi, seleksi penyelenggara, hingga mekanisme dan muatan dalam proses seleksi.

"Dengan demikian, kami sangat mengharapkan agar kegagalan menerapkan prinsip afirmasi dengan mengawal keterwakilan perempuan tidak terjadi lagi untuk seleksi Bawaslu selanjutnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI Herwyn Malonda mengeklaim bahwa afirmasi politik untuk perempuan telah mereka upayakan pada saat melakukan pembekalan kepada tim seleksi yang turut disampaikan oleh pemateri.

Namun, kandidat yang lolos tes adalah sepenuhnya hak tim seleksi.

Baca juga: 150 Orang Lulus Wawancara Anggota Bawaslu Tingkat Provinsi, Keterwakilan Perempuan Hanya 19 Persen

"Artinya, Bawaslu sudah mendorong afirmasi politik kepada tim seleksi untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada saat melakukan seleksi," kata Herwyn kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Namun, setelah seleksi dilakukan oleh tim seleksi, Bawaslu tidak boleh mengintervensi keputusan yang telah disepakati oleh pleno tim seleksi," lanjutnya.

Namun, pihaknya berjanji, keadaan saat ini akan menjadi evaluasi. Pada 2023, kata dia, Bawaslu RI akan berupaya memenuhi porsi keterwakilan perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com