JAKARTA, KOMPAS.com – Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi kepada wartawan Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Menurut Mahfud, jika Pemerintah Diam, Skenario Kasus Brigadir J Bisa Saja Baku Tembak
Adapun Itsus Polri saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik sejumlah personel Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sementara itu, menurut Dedi tim khusus Polri yang menyidik perkara kematian Brigadir J, pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf atau KM.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, sebanyak empat orang, termasuk Irjen Ferdy dan Kuat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya merupakan ajudan keluarga Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dan 4 Hal yang Belum Terungkap
Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak dikediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Sementara itu, Bripka RR dan KM terlibat membantu, membiarkan, menyaksikan, serta tak melaporkan soal adanya pembunuhan berencana tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.