“Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini enggak ada tuh,” sebut dia.
Baca juga: Kasus Brigadir J Ranah Polri, Anggota DPR Minta Jangan Ada Pejabat Lain yang Lampaui Kewenangannya
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Sigit mengungkapkan Sambo diduga merupakan pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Lantas para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.