JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta tidak ada pejabat publik yang melampaui kewenangannya dalam proses penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia mengatakan, kewenangan utama dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka merupakan ranah Polri.
“Yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga,” tutur Arsul pada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Arsul menuturkan, anggota DPR khususnya Komisi III selalu berupaya untuk tidak mendahului kewenangan Polri dalam mengomentari penanganan perkara itu.
Baca juga: Anggota Komisi III Dorong Polri Sampaikan Motif Sambo Bunuh Yosua agar Tidak Jadi Liar
“Yang kita sampaikan biasanya kita mengajak untuk agar bisa kita kawal. Kami menghindari memang untuk offside ya,” ungkap dia.
Ia pun menyampaikan, selama ini para anggota DPR terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J.
Desakan dari Parlemen, lanjut dia, tak bisa terus digencarkan jika pihak kepolisian sudah mengambil langkah penanganan optimal.
“Karena Polri-nya itu pada hakikatnya kan on track, on progres, karena itu yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi. Tapi jangan mendikte, karena kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.