Salin Artikel

Mahfud Sebut DPR Diam dalam Kasus Brigadir J, Pimpinan Komisi III: Kita Lagi Reses

Dikutip dari video Kompas TV, Minggu (7/8/2022) Mahfud menilai DPR lebih banyak diam dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses? Reses mana boleh kita panggil-panggil. Kalau sudah masuk (masa sidang), kita pasti panggil (Polri),” tutur Adies pada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan komunikasi informal dengan pihak kepolisian untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

Adies lantas meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polri.

“Jadi kita tunggu saja hasil (penyidikan) dari Kabareskrim, Kapolri,” ucap dia.

Dalam pandangannya, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara sudah tepat.

“Sementara ini sudah bagus, sudah cepat, Pak Kapolri memang sesuai instruksi Presiden, kerjanya transparan,” katanya.

Adies juga menyerahkan sepenuhnya pengungkapan motif penembakan pada Polri.

Ia tak mau memberi tekanan agar kepolisian buru-buru mengungkap motif dibalik peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Itu enggak usah didorong-dorong. Pasti Bareskrim akan mengumumkan, enggak perlu didorong, mereka sudah punya SOP-nya,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahfud menilai lamanya pengungkapan kasus penembakan Brigadir J karena dua faktor yakni psikopolitis dan psikohierarkis.

Psikohierarkis disebutnya terkait banyaknya anggota Polri dari berbagai jabatan yang terlibat.

Sedangkan psikopolitis, lanjut Mahfud, karena ada beberapa kelompok kepentingan di internal Mabes Polri yang saling menyandera dan menyerang satu sama lain.

Tak berhenti di situ, Mahfud lantas mencontohkan faktor psikopolitis dengan sikap DPR yang dinilainya lebih banyak bungkam atas perkara ini.

“Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini enggak ada tuh,” sebut dia.

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Sigit mengungkapkan Sambo diduga merupakan pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Lantas para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/20140831/mahfud-sebut-dpr-diam-dalam-kasus-brigadir-j-pimpinan-komisi-iii-kita-lagi

Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke