Dikutip dari video Kompas TV, Minggu (7/8/2022) Mahfud menilai DPR lebih banyak diam dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses? Reses mana boleh kita panggil-panggil. Kalau sudah masuk (masa sidang), kita pasti panggil (Polri),” tutur Adies pada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan komunikasi informal dengan pihak kepolisian untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
Adies lantas meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polri.
“Jadi kita tunggu saja hasil (penyidikan) dari Kabareskrim, Kapolri,” ucap dia.
Dalam pandangannya, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara sudah tepat.
“Sementara ini sudah bagus, sudah cepat, Pak Kapolri memang sesuai instruksi Presiden, kerjanya transparan,” katanya.
Adies juga menyerahkan sepenuhnya pengungkapan motif penembakan pada Polri.
Ia tak mau memberi tekanan agar kepolisian buru-buru mengungkap motif dibalik peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Itu enggak usah didorong-dorong. Pasti Bareskrim akan mengumumkan, enggak perlu didorong, mereka sudah punya SOP-nya,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahfud menilai lamanya pengungkapan kasus penembakan Brigadir J karena dua faktor yakni psikopolitis dan psikohierarkis.
Psikohierarkis disebutnya terkait banyaknya anggota Polri dari berbagai jabatan yang terlibat.
Sedangkan psikopolitis, lanjut Mahfud, karena ada beberapa kelompok kepentingan di internal Mabes Polri yang saling menyandera dan menyerang satu sama lain.
Tak berhenti di situ, Mahfud lantas mencontohkan faktor psikopolitis dengan sikap DPR yang dinilainya lebih banyak bungkam atas perkara ini.
“Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini enggak ada tuh,” sebut dia.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Sigit mengungkapkan Sambo diduga merupakan pihak yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Lantas para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/20140831/mahfud-sebut-dpr-diam-dalam-kasus-brigadir-j-pimpinan-komisi-iii-kita-lagi