Salin Artikel

Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Teddy Tjokro Ajukan Banding

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Teddy keberatan dengan putusan majelis di PN Jakarta Pusat karena disebut turut serta merugikan keuangan negara dalam pusaran kasus Asabri bersama dengan kakaknya yaitu Benny Tjokrosaputro.

“Putusan majelis hakim pengadilan negeri tidak melihat keseluruhan fakta mengenai tidak ada yang dikenal sama sekali oleh Teddy dengan pihak Asabri, serta hubungan antara Benny dengan Teddy murni hanya sebatas kakak-adik saja,” ujar Kuasa Hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.

Genesius menegaskan, nama Teddy tidak pernah disebutkan terlibat kasus Asabri sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh pihak BPK yang berperan sebagai ahli saat persidangan.

Selain pidana badan dan pidana denda, Teddy juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatan Teddy.

Padahal, menurut Genesius, kerugian negara yang sesungguhnya yang dinyatakan dalam laporan audit BPK adalah hanya Rp 347.150.000

“Sehingga tidak lah tepat apabila majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 padahal kerugian yang nyata dibuat hanya sekitar Rp 347.150.000 saja,” kata Genesius.

“Kita akan kejar terus putusan yang adil, semoga majelis hakim Pengadilan Banding dapat mempertimbangkan segala fakta yang ada di Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Adapun dalam perkara ini, Jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara. Teddy juga disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Ia bersama kakaknya disebut berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.

Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.

"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair," jelas hakim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/18264771/divonis-12-tahun-penjara-di-kasus-asabri-teddy-tjokro-ajukan-banding

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke