JAKARTA, KOMPAS.com - kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.
Selain Ferdy Sambo, penyidik tim khusus (Timsus) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM yang merupakan asisten serta sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo. Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Polri: Irjen Sambo Buat Skenario Penembakan Brigadir J
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.