Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J, dari Belasungkawa Berujung Tersangka

Kompas.com - 10/08/2022, 09:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.

Selain Ferdy Sambo, penyidik tim khusus (Timsus) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara itu.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM yang merupakan asisten serta sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo. Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Polri: Irjen Sambo Buat Skenario Penembakan Brigadir J

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta

Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ucapan belasungkawa Ferdy Sambo

Proses penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J penuh liku.

Sejak awal pihak-pihak yang diduga terlibat atau ada di tempat kejadian perkara (TKP) tidak muncul ke hadapan masyarakat.

Di sisi lain, berbagai kejanggalan dalam perkara itu muncul satu-persatu. Mulai dari sejumlah luka pada jenazah Brigadir J yang oleh pihak keluarga dinilai tidak wajar, hingga jeda antara waktu kejadian dan pengungkapan peristiwa itu ke masyarakat.

Selain itu keberadaan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian juga disorot karena disebut rusak dengan alasan tersambar petir.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Perangkat dekoder kamera CCTV di pos jaga dekat TKP juga disebut diambil oleh polisi.

Alhasil penyidik membongkar kembali makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang.

Sambo baru muncul ke hadapan publik dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim pada 4 Agustus 2022 lalu.

Sehari sebelumnya, tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Saat itu Sambo yang berbicara di hadapan media massa menyampaikan pernyataan terkait kasus itu.

Pada saat itu Sambo menyatakan permohonan maaf kepada Polri atas peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," kata Sambo saat itu.

Dia kemudian turut menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga mendiang Brigadir J. Saat itu Ferdy Sambo masih berkeras Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Sambo.

Sambo bahkan meminta supaya masyarakat tidak berasumsi macam-macam terhadap peristiwa itu, seraya berharap istri dan anak-anaknya bisa melalui hari-hari setelah peristiwa itu.

Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya. Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," ucap Sambo.

Ferdy Sambo dicopot dan dimutasi

Pada 4 Agustus malam, Kapolri memutuskan mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, serta memindahkannya (mutasi) menjadi Pejabat Tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) saat itu, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Korps (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.

Baca juga: Polisi Angkut 1 Boks Kontainer Usai Geledah Rumah Sambo

Selain Ferdy, ada 2 perwira tinggi Polri yang turut dimutasi dan diperiksa tim Irsus karena dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

(Penulis: Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com