JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap bersabar.
Ia meminta pihak keluarga supaya mempercayakan kepada lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kepada keluarga korban, Brigadir J, almarhum, saya mohon agar tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lembaga penegak hukum kita yaitu Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Mahfud juga meminta supaya pihak keluarga Brigadir J tetap menaruh harapan pada keadilan Tuhan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 4 Kali Ultimatum Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus Brigadir J
“Teruslah berharap pada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia,” ujar dia.
Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa Polri merupakan “anak kandung” Republik Indonesia yang senantiasa mendengar masukkan dan aspirasi publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pun berharap agar penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, ketegasan tersebut dapat menjadi babak dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya.
“Sebagaimana visi dan slogan Polri, presisi, prediktif bisa menghitung dan memperkirakannya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdi Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Baca juga: Cerita Ketua RT Ikut Polisi Geledah Rumah yang Ditempati Brigadir J...
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.