Dengan demikian, penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi itulah yang disampaikan Kompolnas ke publik.
Namun, ia menambahkan, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.
Kemudian, pengembangan itu membuat Kombes Budhi Herdi akhirnya dinonaktifkan sebagai Kapolres dan Kompolnas ikut terkena dampak karena dianggap jadi juru bicara Polri.
“Jadi kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” ucap dia.
Baca juga: Awal Mula Oknum Polisi yang Diduga Ambil CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Ketahuan...
Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Awalnya polisi menyebutkan baku tembak dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC. Namun, belakangan terkuak bahwa ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Tim khusus Polri dari Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam kasus itu. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR).
Satu tersangka lagi adalah Kuat M (KM), yang merupakan asisten dan sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kini seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.