JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Arman Hanis, menghormati penetapan hukum terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah penetapan tersebut, pihaknya kini akan berfokus pada proses hukum selanjutnya.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,” kata Arman di kediaman Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Dari penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengumuman Sambo sebagai tersangka, pihaknya meyakini kliennya mempunyai motif yang sangat kuat dalam kasus ini.
Baca juga: Polri Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo, Cari Bukti terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Namun, pihaknya juga meyakini bahwa Sambo adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab.
“Bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” terang dia.
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Baca juga: Awal Mula Oknum Polisi yang Diduga Ambil CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Ketahuan...
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.