Bharada E melepas sebanyak 5 kali tembakan yang semuanya tepat sasaran ke Brigadir J.
Sementara empat tembakan Brigadir J yang dilontarkan semuanya tidak ada yang tepat sasaran. "Hanya mengenai tembok," ucap Budhi.
Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding untuk Rekayasa Baku Tembak
Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut. Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.