Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Pelecehan Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo Kecil Kemungkinannya

Kompas.com - 09/08/2022, 20:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J epada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kecil kemungkinannya terjadi.

"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Eks Kabareskrim: Ferdy Sambo Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

Adapun informasi Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri diungkapkan pada awal kasus ini bergulir.

Pada 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan kronologi hasil penyelidikan awal.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

 

Dia memaparkan kronologi ini setelah tiga hari tewasnya Brigadir J, atau pada Jumat 8 Juli.

Budhi menjelaskan, Brigadir J tewas setelah peristiwa baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri. 

Baca juga: Ferdy Sambo Rancang Skenario Seolah Ada Adu Tembak yang Tewaskan Brigadir J

Saat itu, kata Budhi, istri Ferdy sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota.

"Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," ujar Budhi.

Akan tetapi, ia tak menjelaskan pelecehan seperti apa yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri

"Pada saat ibu tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.

Baca juga: Polri Miliki Bukti Cukup Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Istri Ferdy pun spontan berteriak. Teriakan itu terdengar Bharada E yang saat itu berada di lantai dua rumah dinas.

Bharada E kemudian datang menghampiri pusat suara.

"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab, tapi dilakukan penembakan oleh saudara J," kata Budhi.

Bharada E lalu membalas tembakan itu untuk membela diri. 

Bharada E melepas sebanyak 5 kali tembakan yang semuanya tepat sasaran ke Brigadir J.

Sementara empat tembakan Brigadir J yang dilontarkan semuanya tidak ada yang tepat sasaran.  "Hanya mengenai tembok," ucap Budhi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding untuk Rekayasa Baku Tembak

Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak ada baku tembak dalam peristiwa tersebut. Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com