"KPK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing itu sangat tidak argumentatif karena jelas undang-undang tindak pidana korupsi itu peran serta masyarakat secara partisipasi aktif sangat dibutuhkan dan sudah terbantahkan sendiri dengan dalil KPK," ucap dia.
Baca juga: Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa Meroket
Adapun Nizar Dahlan mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan KPK.
Dalam laporan Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.
Dalam petitum yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonannya.
Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.