JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk memastikan dia bukan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, lembaganya perlu memeriksa Bharada E karena yang bersangkutan diyakini mempunyai informasi penting.
“Kami perlu bertemu secara langsung dengan Bapak Bharada E untuk memeriksa soal informasi-informasi penting yang beliau punya untuk mengungkap kejahatan ini, sambil mengecek juga soal ada ancamankah?” kata Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (8/8/2022) malam.
Baca juga: Pengacara Sebut Keluarga Bharada E Sejauh Ini Aman dari Ancaman
Susilaningtias menuturkan, rencana menemui juga tak lepas setelah Bharada E secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun justice collaborator memiliki arti yakni pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.
Setelah resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, kini LPSK terus akan menelaah kembali informasi dari Bharada E.
“Jadi yang pasti kami perlu menelaah lagi karena kemarin permohonannya pada saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Nah sekarang kan statusnya sebagai tersangka dan kita melihat kemungkinan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi JC: Biar Dia Ceritakan yang Sesungguhnya
Tersangka ketiga berinisial K yang merupkan sopir dari mantan Kepala Divisi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kini telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Sejak kasus ini diungkap, kepolisan menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, PC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.