Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?

Kompas.com - 09/08/2022, 06:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah disorot.

Baru-baru ini, pernyataan Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto soal kasus tersebut mencuat di media sosial Twitter.

Di awal terungkapnya kasus ini, Benny mengatakan, tidak ada yang janggal dari kematian Brigadir J.

Saat itu, Benny menyampaikan kronologi kasus kematian Brigadir J sesuai dengan yang disampaikan pihak kepolisian.

Baca juga: Mendesak Kompolnas Bekerja Sesuai Tugas di Kasus Brigadir J, Bukan Jadi Jubir Polisi

Pernyataan Benny itu belakangan banjir kritik seiring dengan berkembangnya kasus Brigadir J yang kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Kompolnas pun dipertanyakan kinerjanya. Bukan menjadi juru bicara polisi, Kompolnas didesak bekerja sesuai tugas dalam kasus ini.

Lantas, apa sebenarnya tugas Kompolnas?

Tugas, wewenang, dan fungsi

Kedudukan Kompolnas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut, Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J dan Ancaman Hukumannya

Disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (1) bahwa Kompolnas setidaknya punya dua tugas, yakni:

  • membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal tiga kewenangan Kompolnas, meliputi:

  • mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
  • menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Munculnya Istri Irjen Sambo dan Nama Brigadir RR

Kedudukan Kompolnas diatur lebih detail melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.

Merujuk Pasal 3 perpres tersebut, Kompolnas memiliki dua fungsi, yaitu:

  • melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
  • pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur anggota

Adapun menurut peraturan perundang-undangan, anggota Kompolnas berjumlah 9 orang yang berasal dari 3 unsur.

Ketiganya yakni unsur pemerintah (3 orang), pakar kepolisian (3 orang), dan tokoh masyarakat (3 orang).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com