JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jumlah ini bertambah satu tersangka karena hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud tidak mengungkapkan siapa tersangka ketiga yang ia maksud. Namun, ia menilai pengusutan kasus ini bisa menjangkau pelaku-pelaku lain, termasuk auktor intelektualis.
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Mahfud: Semua yang Diskenariokan Sekarang Sudah Terbalik
Sebab, Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho utuk kasus seperti itu," kata Mahfud.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto tidak membantah maupun membenarkan pernyataan Mahfud.
Ia mengatakan, perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Senin.
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud: Yang Dilakukan Kapolri Tidak Jelek Banget
Agus tidak mengomentari lebih lanjut perihal penetapan tersangka yang ketiga ini.
Dia hanya berdoa agar kasus tewasnya Brigadir J bisa dituntaskan.
"Insyaallah tuntas," ucapnya.
Diketahui, Polri telah megumumkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada RE dan Brigadir RR yang merupakan sopir dan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Selain itu, Polri juga mengungkapkan ada personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Sambo pun telah ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brigadir Mobil, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022) lalu, karena diduga melanggar etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.