Salin Artikel

Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tengah disorot.

Baru-baru ini, pernyataan Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto soal kasus tersebut mencuat di media sosial Twitter.

Di awal terungkapnya kasus ini, Benny mengatakan, tidak ada yang janggal dari kematian Brigadir J.

Saat itu, Benny menyampaikan kronologi kasus kematian Brigadir J sesuai dengan yang disampaikan pihak kepolisian.

Pernyataan Benny itu belakangan banjir kritik seiring dengan berkembangnya kasus Brigadir J yang kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Kompolnas pun dipertanyakan kinerjanya. Bukan menjadi juru bicara polisi, Kompolnas didesak bekerja sesuai tugas dalam kasus ini.

Lantas, apa sebenarnya tugas Kompolnas?

Tugas, wewenang, dan fungsi

Kedudukan Kompolnas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Merujuk Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut, Kompolnas merupakan lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Disebutkan dalam Pasal 38 Ayat (1) bahwa Kompolnas setidaknya punya dua tugas, yakni:

  • membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama mengatur soal tiga kewenangan Kompolnas, meliputi:

Kedudukan Kompolnas diatur lebih detail melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011.

Merujuk Pasal 3 perpres tersebut, Kompolnas memiliki dua fungsi, yaitu:

  • melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
  • pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur anggota

Adapun menurut peraturan perundang-undangan, anggota Kompolnas berjumlah 9 orang yang berasal dari 3 unsur.

Ketiganya yakni unsur pemerintah (3 orang), pakar kepolisian (3 orang), dan tokoh masyarakat (3 orang).

Susunan keanggotaan Kompolnas terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan 6 orang anggota.

Adapun anggota Kompolnas yang kini menjabat dilantik Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2020. Jabatan ini berlaku hingga 2024.

Berikut susunan keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota
  2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota
  4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
  5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
  6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota
  7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
  8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
  9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Bukan jubir

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Ketua Harian Kompolnas di awal terungkapnya kasus ini berpotensi menjadi tindakan menyebarkan kebohongan kepada publik.

Sebab, ada ketidaksamaan antara fakta-fakta di lapangan dengan apa yang disampaikan oleh Benny Mamoto.

Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

"Namun, persoalan beliau melanggar atau tidak itu tentunya harus didalami oleh penyidik," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Tak hanya itu, informasi terkait sebuah tindak pidana yang tidak disampaikan sesuai fakta yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi penyelidikan juga berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Bambang, alih-alih menjadi juru bicara polisi, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.

Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas untuk memastikan kebenarannya.

"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/06300011/kinerjanya-disorot-dalam-kasus-brigadir-j-apa-tugas-dan-wewenang-kompolnas

Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke