Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Beragama Tanpa Terpaksa

Kompas.com - 09/08/2022, 06:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMAKSAAN pelaksanaan agama pada saatnya akan mendapat penolakan dari penganutnya sendiri.

Bahkan ketika pelaksanaan ajaran agama itu sudah melibatkan perangkat pemerintah, entah itu guru, polisi pamong praja, atau siapapun yang bertindak sebagai polisi agama bagi keyakinan orang lain.

Alih-alih ketaatan dan kepatuhan kepada Tuhan, praktik beragama secara paksa justru melahirkan sikap ketidak jujuran dalam beragama.

Orang yang diawasi ‘agamanya’ akan mencitrakan diri sebagai orang saleh di ruang publik dan menjadi pengkhianat agama di ruang pribadinya.

Cara beragama pada akhirnya bukan cerminan dari spritualitas melainkan citra yang bersifat politis.

Kian hari agama tidak lagi akan menjadi ajaran atau seperangkat nilai yang membentuk kesadaran, tetapi menjadi dalih atas segala kejahatan sekaligus dalih keamanan.

Orang beragama dan beribadah bukan karena ingin dekat dengan Sang Pencipta melainkan karena ingin selamat dari hukuman tertentu.

Dampak lain dari pemaksaan agama adalah munculnya tafsir tunggal atas agama. Dan biasanya kelompok pertama yang menjadi korban dalam tafsir tunggal itu adalah kaum perempuan.

Hal itu dimulai dari pemaksaan kepada perempuan untuk menutup auratnya dan berhenti pada kewajiban rakyat yang harus patuh pada penguasa.

Kasus pemaksaan menjalankan agama pernah dikritik oleh masyarakat Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Sebab pemaksaan menjalankan agama pada masyarakat hanya menimbulkan sikap kemunafikan dalam masyarakat.

Novel berjudul Ikhtilas, -korupsi atau penipuan, (2007) yang ditulis oleh Hani Naqshabandi menceritakan keadaan itu dengan gamblang.

Lebih dari itu, pemaksaan pelaksanaan ajaran agama sepanjang sejarahnya tidak sungguh-sungguh sebagai upaya menjalankan perintah agama, melainkan bagian dari sikap politis.

Kita tidak pernah mendengar ada peraturan berbasis agama untuk penguasa. Sehingga tak pernah ada hukum potong tangan untuk pemimpin yang dinyatakan korupsi, misalnya. Atau hukum rajam untuk penguasa yang berzina dan seterusnya.

Dalam kasus Indonesia, bukankah dalih-dalih agama juga telah sering terdengar sebagai pembenaran suatu kejahatan?

Mulai dari kekerasan, penipuan, korupsi, suap, pengobatan dan kejahatan lainnya. Akankah dalih agama juga akan disematkan sebagai pembenaran guru melakukan kekerasan pada anak-anak sekolah?

Sampai kapankah akan dipertahankan satu individu menjadi hakim dan jaksa bagi individu lain dalam masalah agama dan kesalehannya?

Kiranya di saat informasi kian terbuka, cara beragama masyarakat perlu dibentuk bukan atas dasar paksaan dan ketakutan, melainkan atas dasar kesadaran akan spiritualitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com