Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi

Kompas.com - 09/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Lalu, apa saja tugas dan wewenang KPAI?

Baca juga: Kasus Bullying yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Menduga Pelaku Terpapar Konten Pornografi

Tugas dan wewenang KPAI

Salah satu aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Merujuk pada peraturan ini, terdapat sejumlah tugas dan wewenang yang dimiliki KPAI, yaitu:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
  • memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
  • mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
  • menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
  • melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
  • memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..

Struktur organisasi

Untuk mendukung pelaksanaan tugas ini, maka disusunlah organisasi dan tata kerja KPAI.
Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016, keanggotaan KPAI terdiri dari:

  • satu orang Ketua;
  • satu orang Wakil Ketua; dan
  • tujuh orang anggota.

Ketua dan Wakil Ketua KPAI dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.

Untuk anggota KPAI, terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Dalam menjalankan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat. Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019, Sekretariat KPAI terdiri atas:

  • bagian perencanaan dan keuangan,
  • bagian hukum dan pelaporan,
  • bagian umum, dan
  • kelompok jabatan fungsional.

Secara administratif, Sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 

Referensi:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com