KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Lalu, apa saja tugas dan wewenang KPAI?
Baca juga: Kasus Bullying yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Menduga Pelaku Terpapar Konten Pornografi
Salah satu aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Merujuk pada peraturan ini, terdapat sejumlah tugas dan wewenang yang dimiliki KPAI, yaitu:
Baca juga: KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..
Untuk mendukung pelaksanaan tugas ini, maka disusunlah organisasi dan tata kerja KPAI.
Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016, keanggotaan KPAI terdiri dari:
Ketua dan Wakil Ketua KPAI dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.
Untuk anggota KPAI, terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat. Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPAI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2019, Sekretariat KPAI terdiri atas:
Secara administratif, Sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.