Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

Kompas.com - 08/08/2022, 16:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya akan mendatangi fraksi-fraksi di parlemen untuk memberikan saran atau masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Fraksi PDI-P DPR untuk membahas hal yang sama pada Senin (8/8/2022).

Adapun usulan Dewan Pers meminta DPR memperjelas pasal-pasal tertentu, khususnya pasal penghinaan presiden.

Azyumardi khawatir, pasal itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik.

"Nah, kita berharap kita bisa menyosialisasikan usul-usul kita ini ke semua fraksi," kata Azyumardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Ia mengatakan, selain bertemu PDI-P, Dewan Pers juga sudah audiensi dengan Fraksi Gerindra.

Menurut dia, pertemuan itu diterima positif oleh perwakilan Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Dia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti Dewan Pers menolak RKUHP disahkan.

"Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait, terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," tegasnya.

Selanjutnya, Dewan Pers disebut akan mengagendakan pertemuan dengan Nasdem pada Jumat pekan ini.

"Sementara ini yang sudah oke itu ya Nasdem. Kemudian kita juga lagi menghubungi PKS, PPP dan PKB," terang Azyumardi.

Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus

Sebelumnya, pada pertemuan dengan Fraksi PDI-P DPR, Azyumardi menginginkan beberapa penyempurnaan RKUHP, khususnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Azyumardi mengatakan, salah satu pasal yang disebut berpotensi mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Ia khawatir, pasal itu akan membuat kerja jurnalistik pers terancam dipidana.

Misalnya saja, ia mencontohkan pemberitaan mengenai kambing atau sapi yang dituliskan nama Presiden di tubuhnya.

"Kemudian, diberitakan oleh media. Misalnya katakanlah ada media tertentu, kemudian apakah wartawannya dihukum atau tidak. Atau yang kena hukum justru yang membawa kambing atau sapi," tanya dia.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

Ia menuturkan, pada prinsipnya Dewan Pers tak ingin wartawan atau jurnalis mendapatkan pidana terkait pemberitaan jika dikategorikan Pasal 219.

Sebab, tugas Dewan Pers adalah melindungi jurnalis atau pun media massa di bawah Undang-Undang Pers.

Hanya saja, jurnalis atau media itu juga harus terverifikasi berbadan hukum pers untuk mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.

"Kalau medianya tidak terdaftar secara berbadan hukum, berbadan hukum pers, itu kita tidak bisa melindungi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com