JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya akan mendatangi fraksi-fraksi di parlemen untuk memberikan saran atau masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Fraksi PDI-P DPR untuk membahas hal yang sama pada Senin (8/8/2022).
Adapun usulan Dewan Pers meminta DPR memperjelas pasal-pasal tertentu, khususnya pasal penghinaan presiden.
Azyumardi khawatir, pasal itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik.
"Nah, kita berharap kita bisa menyosialisasikan usul-usul kita ini ke semua fraksi," kata Azyumardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik
Ia mengatakan, selain bertemu PDI-P, Dewan Pers juga sudah audiensi dengan Fraksi Gerindra.
Menurut dia, pertemuan itu diterima positif oleh perwakilan Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Dia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti Dewan Pers menolak RKUHP disahkan.
"Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait, terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," tegasnya.
Selanjutnya, Dewan Pers disebut akan mengagendakan pertemuan dengan Nasdem pada Jumat pekan ini.
"Sementara ini yang sudah oke itu ya Nasdem. Kemudian kita juga lagi menghubungi PKS, PPP dan PKB," terang Azyumardi.
Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus
Sebelumnya, pada pertemuan dengan Fraksi PDI-P DPR, Azyumardi menginginkan beberapa penyempurnaan RKUHP, khususnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Azyumardi mengatakan, salah satu pasal yang disebut berpotensi mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.
Ia khawatir, pasal itu akan membuat kerja jurnalistik pers terancam dipidana.
Misalnya saja, ia mencontohkan pemberitaan mengenai kambing atau sapi yang dituliskan nama Presiden di tubuhnya.
"Kemudian, diberitakan oleh media. Misalnya katakanlah ada media tertentu, kemudian apakah wartawannya dihukum atau tidak. Atau yang kena hukum justru yang membawa kambing atau sapi," tanya dia.
Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis
Ia menuturkan, pada prinsipnya Dewan Pers tak ingin wartawan atau jurnalis mendapatkan pidana terkait pemberitaan jika dikategorikan Pasal 219.
Sebab, tugas Dewan Pers adalah melindungi jurnalis atau pun media massa di bawah Undang-Undang Pers.
Hanya saja, jurnalis atau media itu juga harus terverifikasi berbadan hukum pers untuk mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.
"Kalau medianya tidak terdaftar secara berbadan hukum, berbadan hukum pers, itu kita tidak bisa melindungi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.