JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, Kepolisian harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E
Bharada E merupakan tersangka kasus penembakan yang menyebabkan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Menurut Jazuli, pengadilan yang akan memutuskan apakah Bharada E bersalah atau tidak.
"Tidak semua tersangka akan menjadi dia yang nanti bersalah. Nah, dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Jazilul pun mendorong pengadilan segera digelar jika bukti-bukti sudah lengkap.
Hal tersebut, kata dia, agar menjadi jelas pada publik terkait kasus baku tembak. Sekaligus juga untuk menentukan siapa yang bersalah atas kasus itu.
"Pengadilan kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar aja. Publik akan melihat, 'ohh ini toh yang terjadi' nanti hakim akan memutuskan secara meyakinkan siapa sebenarnya yang bersalah," pungkasnya.
Adapun Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J.
Baca juga: Beda Pernyataan Polri soal Motif Bharada E Tembak Brigadir J, Anggota DPR: Wajar Dikritik Publik
Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.