JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman yang mengaku menerima uang Rp 300 juta.
Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.
“Pasti tim jaksa akan dalami pengakuan saksi yang juga seorang hakim tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com, pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dibebaskan dari Tahanan
Hamdan merupakan kaki tangan tersangka suap hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat. Sementara, Dede merupakan mantan hakim PN Surabaya.
Ali mengatakan, KPK masih akan terus menghadirkan saksi dalam perkara suap tersebut dan mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan.
“Terutama soal adanya pemberian dan penerimaan uang oleh para terdakwa sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Ali.
Menurut Ali, KPK prihatin atas suap yang menjerat hakim tersebut. Ia mengatakan hakim merupakan garda terdepan bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Perkara suap terhadap hakim ini akan menimbulkan kesan buruk di tengah masyarakat yang semakin kritis.
“Pada gilirannya menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ali.
Baca juga: Sidang Suap Hakim Itong, Jaksa Sebut Terdakwa Juga Terima Uang dari Perkara Waris
Sebagai informasi, Hakim Itong dan Hamdan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (19/1/2022).
KPK juga menangkap pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono yang diduga menyuap Itong.
Suap diberikan terkait pengurusan pembubaran PT SGP sehingga asetnya bisa dibagi-bagi.
KPK menduga Hendro dan PT SGP telah menyiapkan uang hingga Rp 1,3 miliar. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara di pengadilan tingkat I hingga Mahkamah Agung (MA).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.