Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 10:47 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo berduka atas kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua," ujar Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo: Pemeriksaan Hari Ini yang Keempat

Sambo berharap keluarga Brigadir J yang ditinggalkan diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan tersebut.

Meski demikian, Sambo menyinggung perbuatan Brigadir J kepada istri Sambo, PC, sebelum tewas.

Sejauh ini, Polri menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," imbuhnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Tim Khusus soal Kematian Brigadir J

Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Baca juga: Saat Istri Ferdy Sambo Kembali Mangkir Hadiri Tes Psikologi oleh LPSK

Kejadian itu kemudian diketahui Bharada E yang ada di lantai atas. Lalu, disebutkan terjadi dugaan baku tembak antara dua polisi itu yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Namun, pihak keluarga Brigadir J menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Sementara itu, tadi malam, Polri menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Brigadir J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com