Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2022, 10:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa itu, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah diduga adu tembak dengan Bharada E. 

Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Membela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya

Permintaan maaf Sambo disampaikan saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo kepada wartawan.

Selanjutnya, Sambo meminta maaf kepada Polri.

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ucapnya.

Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Membela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya

Adapun Sambo dipanggil oleh tim khusus ke Bareskrim terkait kematian Brigadir J. Sambo diperiksa sebagai saksi.

Dia tampak mendatangi gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.54 WIB, lengkap dengan seragam dinas kepolisiannya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Tim Khusus soal Kematian Brigadir J

Sejumlah anggota Divisi Propam mendampingi Sambo saat memasuki gedung.

Sambo nantinya akan diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia dijadwalkan diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Adapun dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com